Latar Belakang Pentingnya Profesi Kependidikan

 Konsep Tentang  Porfesi Pendidikan

1.1. Pengertian Ilmu Pendidikan

Dalam UU no. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Istilah pendidikan adalah terjemahan dari bahasa Yunani, yaitu Paedagogie. Paedagogie asal katanya adalah pais dan again yang terjemahannya berarti “bimbingan yang diberikan kepada anak”. Orang yang memberikan bimbingan kepada anak disebut paedagog. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan atau paedagogie tersebut berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa. Dalam perkembangan selanjutnya, pendidikan berarti usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental. Bertitik tolak dari pengertian pendidikan di atas, maka ada pendidikan lalu lintas, pendidikan agama, pendidikan keterampilan, dan lain-lain. Di dalam pendidikan lalu lintas, pendidikan agama, da:n pendidikan keterampilan, keterangan tentang lalu lintas, keterangan tentang agama, dan keterangan tentang keterampilan merupakan bahan Yang diberikan dalam perbuatan atau kegiatan mendidik. Melihat uraian di atas, maka yang dimaksud dengan ilmu pendidikan atau paedagogie ialah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan, atau dengan perkataan lain, ilmu pendidikan adalah suatu ilmu yang mempersoalkan pendidikan dan kegiatan mendidik. Persoalan-persoalan pokok yang dibiearakan oleh ilmu pendidikan itu di antaranya adalah apakah pendidikan, untuk apa pendidikan itu, bagaimana cara melaksanakan pendidikan, siapa saja Yang terlibat dalam pendidikan, alat apa saja yang menunjang terhadap pendidikan tersebut.

Ilmu pendidikan pada dasarnya adalah suatu program yang mempersiapkan calon guru atau tenaga kependidikan yang profesional. Pengertian ini memberi makna bahwa:

  1. Ilmu pendidikan adalah suatu program, yakni sebagai pendidikan profesional.
  2. Ilmu pendidikan mempersiapkan calon guru secara profesional.
  3. Ilmu pendidikan berada dalam ruang lingkup profesionalisasi tenaga.

Telah dikemukakan di atas bahwa ilmu pendidikan mempersoalkan tentang tumbuhnya pendidikan, tentang tujuan pendidikan, alat-alat pendidikan, dan praktek pendidikan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa salah satu fungsi ilmu pendidikan adalah menguraikan persoalan-persoalan pokok tentang pendidikan. Uraian mengenai pokok-pokok tentang pendidikan itu amat berguna bagi para pendidik dan calon pendidik. Sebab, dengan pengetahuan tersebut para pendidik dan calon pendidik dibekali dengan pengetahuan tentang bagaimana seharusnya mendidik. Pengetahuan tentang pendidikan dan ilmu pendidikan tersebut menjadi pedoman, menjadi pengontrol atau pengawas bagi para pendidik dan calon pendidik. Kecuali itu, fungsi ilmu pendidikan adalah untuk pembentuk pribadi para pendidik dan calon pendidik, sebab dengan mempelajari ilmu tersebut, mereka, pendidik dan calon pendidik, dituntut untuk berpikir kritis dan logis, berperasaan tajam dan berkemauan keras. Sebagai suatu program pendidikan profesional, ilmu pendidikan memuat sejumlah bidang pengajaran, terdiri atas konsep dasar kurikulum, program pengajaran, pengelolaan kegiatan belajar-mengajar media pendidikan, penetaian dalam belajar-mengajar, serta pengelolaan kelas. Program ini hirus ditempuh oleh semua siswa calon guru yang mengarah pada pencapaian tujuan institusional, kurikuler, dan instruksional sebagaimana ditetapkan dalam kurikulum.

1.2. Pengertian Profesi

Pada hakikatnya profesi merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka [to profess artinya menyatakan], yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Mengenai istilah profesi ini Everett Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi perbedaan itu sendiri. (Chandler, 1960). Ada beberapa pendapat tentang ciri dari suatu profesi yaitu:

  1. Menurut Chandler ciri dari suatu profesi yang dikutipnya dari suatu publikasi yang dikeluarkan oleh British Institute of Management. Disitu dikemukakan ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut: – Suatu profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi. – Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya status yang tinggi – Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus. – Profesi itu selalu ditantang agar orangnya memeliki keaktivan intelektual. – Hak untuk memiliki standar kualifikai profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi.
  2. Menurut Lieberman, ciri suatu profesi itu adalah sebagai berikut: – Suatu profesi menampakkan diri dalam bentuk layanan sosial. [mengutamakan tugas layanan sosial lebih dari pada mencari keuntungan diri sendiri]. – Suatu profesi diperoleh atas dasar sejumlah pengetahuan yang sistematis. – Suatu profesi membutuhkan jangka waktu panjang untuk di didik dan di latih. – Suatu profesi memiliki ciri bahwa seseorang itu punya otonomi yang tinggi. Maksudnya, orang itu memiliki kebebasan akademis di dalam mengungkapkan kernampuan atau keahliannya itu. – Suatu profesi mempunyai kode etik tertentu. – Suatu profesi umumnya juga ditandai oleh adanya pertumbuhan dalam jabatan.
  3. Menurut Robert Richey ciri guru sebagai suatu profesi, yaitu sebagai berikut: – Adanya kornitmen dari para guru bahwa jabatan itu mengharuskan pengikutnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan lebih dari pada mencari keuntungan diri sendiri. – Suatu profesi mensyaratkan orangnya mengikuti persiapan profesional dalam jangka waktu tertentu. – Harus selalu menambah pengetahuan agar terus menerus bertumbuh dalam jabatannya. – Memiliki kode etik jabatan. – Memiliki kemampuan intelektual untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi. – Selalu ingin belajar terus menerus mengenai bidang keahliannya yang ditekuni. – Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. – Jabatan itu dipandang sebagai suatu karier hidup. Seorang guru yang sungguh merasa terpanggil akan memandang jabatannya itu sebagai suatu karier dan telah menyatu dalam jabatannya. Ia punya komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap jabatan itu, punya rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi karena tugas itu telah menyatu dengan dirinya.
  4. Menurut Eric Hoyle [1971, 80 : 85] (ahli sosiolog pendidikan) dalam bukunya The Role of The Teacher ciri – ciri guru sebagai suatu profesi sebagai berikut: – Hakikat suatu profesi ialah bahwa seseorang itu lebih mengutamakan tugasnya sebagai suatu layanan sosial. – Suatu profesi dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis. – Suatu profesi punya otonomi yang tinggi. Artinya, orang itu akan memiliki kebebasan yang besar dalam melakukan tugasnya karena merasa punya tanggung jawab moral yang tinggi. – Suatu profesi dikatakan punya otonom kalau orang itu dapat mengatur sendiri atas tanggung jawabnya sendiri. – Suatu profesi punya kode etik. – Suatu profesi pada umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus.

Maka, dari ke empet pendapat tersebut dapat kita simpulakn bahwa ciri profesi adalah :

  1. Lebih meningkatkan pelayanan kemanusiaan dari pada mementingkan pribadi.
  2. Secara relatif memerlukan waktu panjang untuk mempelajari konsep, prinsip, pengetahuan yang mendukung keahlian seorang profesi.
  3. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, prilaku, dan cara kerja.
  4. Butuh kegiatan intelektual.
  5. Ada organisasi yang menaunginya.
  6. Memandang profesi sebagai suatu karir hidup.

1.3.Profesi Kependidikan

Setelah kita membahas tentang pengertian Ilmu kependidikan juga profesi maka dapat kita simpulkan bahwa profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

2.      Dasar Pemikiran Pentingnya  Profesi Kependidikan.

Pendidikan sebagai suatu sistem pencerdasan anak bangsa, dewasa ini kita dihadapkan pada berbagai persoalan, baik ekonomi, sosial, budaya, maupun politik. Apabila pendidikan diposisiskan sebagai alat untuk memecahkan masalh bangsa sekarang ini, sesungguhnya kita tidak terlalu banyak berbuat dari apa yang dihasilkan oleh pendidikan selama ini. Atau dengan kata lain, terjadi keterlambatan memposisikan pendidikan sebagai alat untuk mengatasinya. Oleh karena itu kita perlu memperbaiki sistem pelaksaan dan pengembangan pendidikan kearah yang lebih baik, meminjam istilah dari tokoh pendidikan kita Ki Hadjar Dewantoro, pendidikan harus dibangun dengan menggunakan strategi Tri-Kon (Konvergen, Konsentris, dan Kontinuitas). Mungkin akan dimulai dari yang paling dasar yakni kita perlu membina dan mendidik para calon pendidik supaya mengerti dan memahami bagaimana hakikat profesi kependidikan beserta hal-hal lain yang terkait didalamnya.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa profesi kependidikan/keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan (guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.

Mengutip pendapat Laurence D Hazkew dan Jonatan C. Mc Lendon dalam bukunya This Is Teaching (hal.10) : ‘Teacher is profesional person who conducts classes’ (Guru adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas). Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare  dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education (hal.141) : ‘teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places’ (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seorang individu hingga dapat terjadi pendidikan).

Seorang pendidik harus mengerti dan paham betul mengenai konsep profesi kependidikan sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendidik anak bangsa dengan profesional sehingga dapat memperbaiki negara ini menjadi lebih baik. Bagaimana mungkin seorang anak didik akan memiliki kualitas yang baik jika saja pendidik yang mengajar dan membinanya buakanlah guru yang teladan dan profesional. Tentu tujuan pendidikan pun tidak akan tercapai.

Secara kuantitatif kita dapat mengatakan bahwa pendidikan di indonesia telah mengalami kemajuan. Indikator keberhasilan pendidikan ini dapat dilihat pada kemampuan baca tulis masyarakat yang mencapai 67,24%. Hal ini sebagai akibat dari program pemerataan pendidikan, terutama melalui IMPRES SD yang dibangun pada rezim Orde Baru. Namun demikian, keberhasilan dari segi kualitatif pendidikan di Indonesia belum nerhasil membangun karakter bangsa yang cerdas dan kreatif, apalagi yang unggul.

Banyak lulusan lembaga pendidikan formal, baik dari tingkat sekolah menengah maupun dari perguruan tinggi, terkesan belum mampu mengembangkan kreativitas dalam kehidupan mereka. Lulusan sekolah menengah sukar untuk bekerja di sektor formal, kerena belum memiliki keahlian khusus. Bagi sarjana, mereka yang dapat berperan secara aktif dalam bekerja di sektor formal terbilang hanya sedikit. Keahlian dan profesionalisasi yang melekat pada suatu lembaga pendidikan tinggi terkesan hanyalah simbo belaka, lulusannya tidak profesional.

Dari kenyataan yang kita hadapi saat ini, maka dari sekian banyak komponen yang mempengaruhi kualitas output pendidikan yang termasuk juga didalamnya ‘sumber daya manusia yang mengelola (guru)’ mungkin harus dikoreksi kekurangannya. Mungkin saja guru tersebut belum memiliki pehaman yang baik tentang profesi yang digelutinya. Dan ia perlu benar-benar memahami konsep tentang pendidikan profesi yang sedang ia jalani.

Selain itu kita juga perlu memperhatikan hak-hak orang lain dalam pemerolehan pendidikan. Dalam UU no.20 tahun 2003 pada bab IV pasal 5 dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yakni memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial pun berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus, dan berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Maka dari itu, kita sebagai calon pendidik harus mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar dapat memenuhi hak-hak setiap warga negara dalam hal pendidikan. Inilah alasannya kenapa kita perlu belajar Profesi Kependidikan.

3.      Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Dalam UU no.20 tahun 2003 dijelaskan siapa saja pendidik dan tenaga kependidikan.

pasal 39 :Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,  pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

pasal 40      :    – Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan

e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan

untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

– Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;

b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan

c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41    :      – Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.

-Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga  Kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

-Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 42 :        –Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

-Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

-Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 43 :         -Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi

kerja dalam bidang pendidikan.

-Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

-Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44 :         -Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

-Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

-Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dari isi UU tersebut dapat dijelaskan bahwa yang termasuk dalam Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Dan pendidik dapat bertugas di mana pun dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan diberikan fasilitas oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menghindari adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga kependidikan, serta juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Mereka semua inilah yang harus menjalankan pendidikan profesi karena mereka termasuk dalam orang-orang yang terlibat langsung dalam pendidikan. Seorang guru harus bisa bersikap profesional dalam mendidik dan embina anak didiknya. Dimana guru adalah seorang tauladan yang baik bagi para anak didiknya, karena guru tidak hanya bertugas menyampaikan informasi tetapi juga harus bisa mengubah sikap dan prilaku siswa sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

4.     Perkembangan Profesi Kependidikan.

Kapan guru itu lahir dan kapan guru itu ada ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita tidak pernah lepas dari sejarahnya, bahkan perkembangannya tidak lepas dengan sejarahnya. Perkembangan profesi kependidikan dapat dibagi menjadi beberapa periodisasi, yakni :

a.  Masa Penjajahan

Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) mengatakan zaman penjajahan merupakan bagian sejarah profesi kependidikan. Pada zaman penjajahan, guru tampil dan ikut mewarnai perjuangan bangsa Indonesia yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik untuk menjadi seorang guru. Secara berangsur-angsur ditambah dan dilengkapi oleh guru-guru lulusan sekolah guru(Kwekschool) yang pertama kali didirikan pertama kali di Solo(1852). Karena kebutuhan guru yang semakin mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat 5 macam guru yaitu:

a. guru lulusan sekolah guru.

b. bukan lulusan sekolah guru tapi lulus ujian untuk menjadi guru.

c. guru bantu( guru yang lulus tes guru bantu).

d. guru yang di magangkan kepada guru sineor( merupakan calon guru).

e. guru dari warga yang pernah mengecap pendidikan.

Dan pada tahun 1912 mereka mendirikan organisasi perjuangan guru-guru pribumi yakni Persatuan Guru Hindia Belanda yang beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Kemudian pada 1932, HIS mengambil langkah ekstrim dengan mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). PGI tetap eksis sampai penjajahan belanda berakhir karena semangat nasionalisme yang tinggi.

Dalam masa penjajahan Jepang, PGI tidak bisa bearktivitas secara terang-terangan, karena semua organisasi dianggap membahayakan.

Peran guru pada masa penjajahan amatlah penting karena guru mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme, meskipun banyak aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut.

b.      Masa Kemerdekaan

Masa inilah peran guru dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat lebih terbuka dan maksima. Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S., 1989).

Dengan adanya Kongres Guru Indonesia, maka semua guru yang ada di Indonesia melebur dan menyatu dalam suatu wadah, yakni PGRI sehingga tiada lagi perbedaan latar belakang. Bahkan pada kelanjutannya, 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Melalui Kepres No.78 Tahun 1994, kiprah PGRI makin bersinar. Namun kiprah PGRI terseret dalam kepentingan penguasa karena kedekatannya  dengan partai politik tertentu.

Mungkin anggapan banyak orang bahwa guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik. Akan tetapi pada zaman reformasi saat ini, guru lebih berani berekspresi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, seperti menuntut perbaikan kesejahteraan, dll. Tuntutan perbaikan kesejahteraan guru akhirnya direspon pemerintah. Pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru dalam konteks kompetensi. Guru yang dulunya belum sepenuhnya dianggap sebagai profesi akhirnya diakui sebagai profesi dengan adanya pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 2 Desember 2004.

5.      Perkembangan Profesi Kependidikan saat ini.

Secara kuantitatif kita dapat mengatakan bahwa pendidikan di indonesia telah mengalami kemajuan. Indikator keberhasilan pendidikan ini dapat dilihat pada kemampuan baca tulis masyarakat yang mencapai 67,24%. Hal ini sebagai akibat dari program pemerataan pendidikan, terutama melalui IMPRES SD yang dibangun pada rezim Orde Baru. Namun demikian, keberhasilan dari segi kualitatif pendidikan di Indonesia belum nerhasil membangun karakter bangsa yang cerdas dan kreatif, apalagi yang unggul.

Banyak lulusan lembaga pendidikan formal, baik dari tingkat sekolah menengah maupun dari perguruan tinggi, terkesan belum mampu mengembangkan kreativitas dalam kehidupan mereka. Lulusan sekolah menengah sukar untuk bekerja di sektor formal, kerena belum memiliki keahlian khusus. Bagi sarjana, mereka yang dapat berperan secara aktif dalam bekerja di sektor formal terbilang hanya sedikit. Keahlian dan profesionalisasi yang melekat pada suatu lembaga pendidikan tinggi terkesan hanyalah simbo belaka, lulusannya tidak profesional.

Pertanyaannya adalah mengapa posisi Indonesia tidak kalah bersaing, baik dari segi ekonomi, pendidikan, dan bidang-bidang lainnya dalam pembangunan? Jawabannya tentu banyak variabel yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan.

Mungkin banyak orang menjawab bahwa kurangnya daya saing bangsa ini karena keterpurukan bangsa kita, baik secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Banyak orang menyatakan bahwa itu semua disebabkan karena adanya badai krisis yang menganhantam sistem perekonomian Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 lalu.

Analisis seperti itu tentu tidak salah, tetapi mendudukkan krisis sebagai salah satu determinan tidaklah tepat. Apabila kita telaah lebih dalam, ada faktor yang lebih fundamental sebagai penyebabb keterpurukan kita, yaitu ketidakberhasilan pendidikan nasional kita.

Dalam laporan UNDP (United Nations Development Programe) terlihat bahwa dari 174 negara yang diurutkan berdasarkan kualitas manusia atau bangsanya, Indonesia hanya berada pada peringkat ke-112. Kualitas manusia Indonesia memang masih jauh dari memadai untuk bersaing dengan manusia atau bangsa-bangsa lain.

Pertanyaan kemudian adalah, apakah pendidikan kita belum memberi andil? Jawaban sesungguhnya adalah hari ini kita sedang menuai dampak jangka panjang atas ketidakberhasilan pendidikan. Ini adalah akibat dari perjalanan pendiidikan 20-25 tahun silam. Selama ini kita kurang sungguh-sungguh mengurus pendidikan dan hari ini kita tengah menuai dampaknya.

Lantas bagaiman kita memperbaiki semua ini? Setidaknya ada sebelas hal yang dapat dijadikan isu kritis yang harus dipertimbangkan, baik oleh jajaran birokrasi pendidikan maupun masyarakat umum dalam menata pendidikan yang unggul di masa yang akan datang. Pertama, guru harus profesional. Kedua, melakukan perubahan ats kesalahan pendidikan. Ketiga, kelaytakan mengajar dabn kesejahteraan guru. Keempat, efisiensi pemanfaatan anggaran pendidikan. Kelima, depolitisasi kebijakan pendidikan. Keenam, rekonstruksi organisasi. Ketujuh, peningkatan taraf hidup pendidik. Kedelapan, memposisikan penjabat pendidian adalah mereka yang profesional. Kesembilan, rekrutmen tenaga guru harus profesional dan kompeten. Kesepuluh, memberikan tunjangan layak hidup bagi guru yang masuk purnatugas. Dan kesebelas, mengarahkan siwa ke pendidikan yang sesuai dengan kompetensinya.

Makalah ini dibuat oleh KAMI (Yuni Fitriyah, Bayu Kencana, Attakwiir, Eko Septiansyah, Alex Sandra, dan Fika Oktalesi )